"Saat ini sedang dilakukan proses penggantian, tentu dari Mabes Polri yang menentukan penggantinya. Kedua, untuk pelaksana tugas sementara ditunjuk Pak Warih Sadono," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Johan menjelaskan surat pengembalian Yurod ke Polri dikirim pada 24 Februari 2012. Dalam surat itu, KPK menyebut dua alasan pengembalian yakni penyegaran posisi dan menjaga independensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menepis alasan pengembalian Yurod disebabkan adanya pecah kongsi di pimpinan KPK. "Ada yang mengatakan (pengembalian Dirdik) ini akibat dari tidak solidnya pimpinan KPK. Perlu disampaikan bahwa pengembalian itu karena dua hal, penyegaran dan independensi," terang Johan.
Menurut dia, proses pergantian pejabat internal KPK merupakan hal lumrah. "Saya kira tidak hanya Dirdik tapi beberapa direktur juga akan dilakukan pergantian. Sebelumnya juga pergantian dilakukan," sambung Johan.
(rmd/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini