"Untuk saat ini aturannya masih terlalu longgar. Badan Kehormatan (BK) cuma bisa merekomendasikan pemecatan setelah enam kali berturut-turut tanpa keterangan. Tapi kalau diputus sehari saja ada keterangan dari fraksi ya tidak ada masalah. Enam hari tak hadir berturut-turut juga tidak ada masalah kalau ada keterangan," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
BK DPR pun kesulitan memantau absensi anggota DPR. Kunci perbaikan tingkat kehadiran anggota DPR sebenarnya ada di fraksi masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BK pun akan mencari solusi untuk menertibkan absensi anggota DPR. Termasuk kemungkinan mengumumkan anggota DPR pembolos.
"Nanti akan ada evaluasi, kita akan bicarakan bagaimana membuat aturan baru. Nanti kalau anggota DPR tidak tertib kita akan beri peringatan,"tandas Prakosa.
(rmd/nrl)