Dadong mengatakan pada saat proses pergantian Direktur Jenderal P2KT, I Nyoman dan Dharnawati 'taruhan' sebesar Rp 100 juta dan yang memenangkan taruhan tersebut adalah I Nyoman.
"Jadi ada cerita nih. Waktu itu kan lagi seru-serunya pergantian DIrjen . Pak Harry Heriawan (Dirjen sebelumnya) mau diganti. Kebetulan waktu itu Dharnawati meyakinkan I Nyoman kalau ia berhubungan dengan Dharnawati maka ia bisa jadi Dirjen," tutur Dadong saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/20120).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kenyataannya, yang menjadi Dirjen adalah Jamaluddin Malik . Maka, sesuai perjanjian taruhan Dharnawati harus membayar Rp 100 juta kepada I Nyoman.
"Nah tapi Dharnawati nggak bayar. Harusnya kalau dia punya hati dia harus bayar," kata Dadong.
(fjp/gun)