Pelaku Pembakar 2 Polisi di Kalteng akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Pelaku Pembakar 2 Polisi di Kalteng akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

- detikNews
Senin, 05 Mar 2012 01:37 WIB
Katingan - Tersangka pembakar dua anggota Satlantas Polres Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial Mn (25), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan psikologi kejiwaan. Hingga malam ini, Mn masih terus diperiksa oleh penyidik.

Sejak menjalani pemeriksaan penyidik, tersangka Mn, terlihat sehat dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Padahal, perbuatannya nyaris menghilangkan nyawa 2 anggota Polri yang sedang bertugas.

"Saat diperiksa, pelaku masih bisa menjawab pertanyaan dengan baik," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, ketika dihubungi detikcom, Minggu (4/3/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, sambung Pambudi, penyidik memerlukan kepastian kondisi kejiwaan tersangka, sebagai pelaku tunggal dalam tindak kriminal tersebut. Mengingat tindakannya itu terbilang nekat.

"Namun demikian, direncanakan besok akan dilakukan cek kesehatan psikologi tersangka," ujar Pambudi.

Hingga malam ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Katingan. Kepastian itu juga diperoleh dari Kasat Lantas Polres Katingan Iptu Nanda, yang dihubungi terpisah melalui sambungan telepon.

"Nanti ya. Kita masih memeriksa tersangka," kata Nanda di ujung telepon.

Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan Mn dinilai tergolong nekat. Pemicunya pun terbilang sepele yakni karena kendaraan roda dua yang dikendarainya terjaring kegiatan rutin pemeriksaan surat-surat kendaraan, Sabtu (3/3) malam kemarin.

Niat Mn untuk mengambil kembali kendaraannya, nyaris berujung maut bagi dua anggota Satlantas Polres Katingan, Brigadir Wahyu serta Briptu M Sianipar yang sedang bertugas di Pos Lantas Kerempangi. Kedua anggota Polri itu disiram bensin oleh Mn yang kemudian menyulutnya dengan api hingga kedua petugas itu terbakar. Beruntung keduanya sempat dibantu oleh warga dan dilarikan ke RSUD Katingan hingga akhirnya berada di RS Bhayangkara di Kota Palangkaraya.

Sementara pelaku juga berhasil ditangkap warga setelah sempat bersembunyi di sebuah masjid yang berada di sekitar pos Lantas itu. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka.

(mok/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads