"Kejaksaan hanya menjerat PNS tapi tidak berupaya mendorong kepada perusahaan yang membayar yang dibantu petugas pajak. Kejaksaan jangan menutupi, ini harus dibongkar. Siapapun yang terlibat harus diproses," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho, di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2012).
Menurut dia, kasus DW merupakan lanjutan dari kasus Gayus Tambunan. Emerson mengingatkan agar instruksi Presiden SBY mengenai perusahaan penggelap pajak segera dilaksanakan. Kejaksaan sendiri menduga ada enam perusahaan yang diuntungkan melalui bantuan DW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan menetapkan DW sebagai tersangka kasus korupsi sejak 17 Februari lalu. Dia dijerat Undang-Undang Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan sendiri telah menyita aset milik Dhana di antaranya uang, mobil, logam mulia dan showroom jual beli truk bekas.
Terkait penyitaan ini, ICW berharap Kejaksaan mengambil tindakan hukum tegas untuk merampas aset tersebut bila terbukti itu merupakan hasil korupsi DW.
"Kita dorong ada mekanisme RUU perampasan aset, ketika aset disita pengelolaan masih jalan, jadi tidak dibekukan, ini harus jadi ctatan sendiri, proses penyitaan jangan sampai mengganggu proses penyidikan," katanya.
(fdn/lh)