"Ini kasus yang ditangani Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, hasilnya mengecewakan," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (4/3/2012).
Menurut Emerson, berdasarkan hasil uji putusan, ICW dan majelis eksaminasi menilai putusan bebas bagi Ketua DPRD Kukar tidak tepat. "Muncul kesan hakim mengabaikan fakta penting yang menjerat pelaku. Harusnya terdakwa, terbukti melakukan tindak pidana korupsi khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa sangat tidak hati-hati dalam menyusun surat dakwaan, indikasi dari rumusan surat dakwaan sudah janggal. Kedua, dari aspek tuntutan tidak terlihat semangat jaksa untuk menegakan pemberantasan korupsi, dibuktikan dari rendahnya tuntutan, dan tidak meminta pelaku dihukum penjara," kata anggota majelis eksaminasi publik, Iki Dulagin.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan penyelewenangan anggaran operasional DPRD Kukar senilai Rp2,98 miliar oleh 40 anggota dewan.
Dengan putusan ini, secara keseluruhan terdapat 15 terdakwa yang divonis bebas PN Tipikor Samarinda. Majelis hakim menyimpulkan Ketua DPRD non aktif Salehuddin tidak terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 UU 31/1999. Atas putusan ini jaksa mengajukan kasasi.
"MA harus menerima kasasi jaksa, dan membatalkan putusan Tipikor Samarinda. Kalau Ketua MA punya kommitmen pemberantasan korupsi, dia harus perhatikan betul vonis-vonis hakim di daerah, harus mengevaluasi hakim karir dan adhoc di Tipikor," pinta Emerson.
(lh/lh)