"Mereka sering mencuri di hutan lindung," kata Kapolsek Sukawening AKP Suhartono kepada wartawan, Minggu (4/3/2012).
Petugas mendapatkan informasi dari pihak Perum Perhutani, aparat Desa, dan masyarakat. Tersangka sudah 2 kali diperingatkan agar tidak memungut kayu di dalam hutan apa pun kondisinya, namun tak diindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dijerat dengan UU 41 tahun 1999, pasal 50 ayat 3 huruf e dan h. Huruf e berbunyi, "Barang siapa yang menebang atau memanen dan memungut hasil hutan tanpa seizin yang berwenang diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara".
"Sedangkan huruf h berbunyi, barang siapa yang memungut, menguasai dan menyimpan hasil hutan tanpa seizin yang berwenang diancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Ys (22), On (39) dan Sa (35), warga Kampung Cihanja, Desa Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Garut Jawa Barat, ditahan karena mengambil 2 batang pohon pinus berdiameter 15 cm dan panjang masing-masing 8 meter. Pohon yang tumbang di hutan itu akan dijual seharga Rp 200 ribu untuk menyambung hidup. Sejauh ini mereka telah 'menginap' 15 hari di tahanan.
(try/try)