"Saya sarankan, MA harus independen, jangan terpengaruh dengan sikap DPR," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, saat berbincang dengen detikcom, Sabtu (3/3/2012).
Menurut Jimly, DPR seharusnya mendukung langkah MA yang menerbitkan aturan soal kasus-kasus kecil tidak perlu masuk penjara. Bentuk dukungan bisa diberikan dengan segera merumuskan meteri Perma menjadi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi perhatian politisi kepada soal besar tidak pernah ada. Hampir semua politisi kita hnya sibuk dengan urusan-urusan sampingan," terangnya.
Karena itu, Jimly meminta MA agar menjalankan aturan yang sudah dibuat. Tidak perlu terpengaruh dengan panja bentukan DPR.
"MA cukup jalankan saja peraturan yang sudah ditetapkan. Siapa yang tidak tunduk, pasti akan rugi sendiri," pesan mantan anggota Wantimpres ini.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengetuk palu pembentukan Panja membahas putusan hakim. Benny menilai banyak putusan MA yang tak mengikuti prosedur sehingga tidak menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dibentuk Panja.
(mad/mad)











































