"Catatannya adalah penuhi aturan yang ada. Aturannya, undang-undangnya ya kalau demo harus ngasih pemberitahuan ke polisi, tidak boleh melanggar aturan, tidak boleh mencederai kehidupan demokrasi itu sendiri, tidak melakukan fasilitas umum, tidak boleh lalu mengganggu ketertiban masyarakat, dan mengganggu kepentingan orang lain yang lebih banyak," jelas Djoko di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Djoko mengaku pemerintah sudah mengantisipasi berbagai hal terkait kenaikan BBM. Mulai dari aksi-aksi yang kemungkinan dilakukan mahasiswa, LSM, dan bahkan kalangan parleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah tengah menggagas kenaikan BBM. Kabarnya, harga premium akan naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6 ribu. Keputusan ini belum final. Dan kalaupun jadi naik, harga BBM baru akan naik April mendatang.
(ndr/nrl)