Kemenkum Larang Antasari Hadiri Resepsi Pernikahan Putrinya

Kemenkum Larang Antasari Hadiri Resepsi Pernikahan Putrinya

- detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 11:29 WIB
Jakarta - Kemenkum HAM melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya Andita Dianoctora Antasariputri dengan Mochamad Ahdiyansyah. Resepsi akan digelar pada 11 Maret 2012 di Balai Sudirman, Jaksel.

Hal ini memicu protes dari pengacara Antasari, Maqdir Ismail. "Sebagai terpidana, Antasari Azhar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mempunyai hak untuk cuti sebagai narapidana yaitu mengunjungi keluarga sebagaimana disebut dalam Pasal 41," kata Maqdir dalam siaran pers, Jumat (2/3/2012).

Maqdir menjelaskan, tidak disebutkan alasan pelarangan menghadiri resepsi pernikahan ini. Walau untuk upacara akad nikah, Antasari mendapatkan izin untuk hadir dan menikahkan putrinya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan seperti ini tidak layak untuk diberikan kepada siapapun, kecuali ada putusan pengadilan melarang. Sebab resepsi pernikahan itu merupakan rangkaian dari acara sakral pernikahan," jelas Maqdir.

Pelarangan Antasari Azhar ini dituangkan dalam Surat Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat No. W.29.PK.01.01.02-096 tertanggal 23 Februari 2012. Larangan ini sebagai jawaban atas permohonan Antasari Azhar dan keluarga dengan surat pada 18 Februari 2012.

"Pelarangan ini mudah-mudahan bukan sikap perwujudan diskriminatif dari pemerintah, meskipun agak spesial untuk Antasari Azhar, sebab dalam faktanya selama ini, cukup banyak terpidana yang menikmati hak cuti mengunjungi keluarga, terutama yang berhubungan dengan pernikahan anak. Bahkan terhadap terpidana perkara korupsi, yang dipersulit dengan Peraturan Pemerintah, praktiknya selalu diberikan izin untuk menghadiri acara sakral seperti resepsi pernikahan anak," tuturnya.

Seperti diketahui, MA pada Senin (13/2) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani.

Perkara nomor 117 PK/PID/2011 ini diputus oleh hakim agung Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads