Hal ini memicu protes dari pengacara Antasari, Maqdir Ismail. "Sebagai terpidana, Antasari Azhar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mempunyai hak untuk cuti sebagai narapidana yaitu mengunjungi keluarga sebagaimana disebut dalam Pasal 41," kata Maqdir dalam siaran pers, Jumat (2/3/2012).
Maqdir menjelaskan, tidak disebutkan alasan pelarangan menghadiri resepsi pernikahan ini. Walau untuk upacara akad nikah, Antasari mendapatkan izin untuk hadir dan menikahkan putrinya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan Antasari Azhar ini dituangkan dalam Surat Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat No. W.29.PK.01.01.02-096 tertanggal 23 Februari 2012. Larangan ini sebagai jawaban atas permohonan Antasari Azhar dan keluarga dengan surat pada 18 Februari 2012.
"Pelarangan ini mudah-mudahan bukan sikap perwujudan diskriminatif dari pemerintah, meskipun agak spesial untuk Antasari Azhar, sebab dalam faktanya selama ini, cukup banyak terpidana yang menikmati hak cuti mengunjungi keluarga, terutama yang berhubungan dengan pernikahan anak. Bahkan terhadap terpidana perkara korupsi, yang dipersulit dengan Peraturan Pemerintah, praktiknya selalu diberikan izin untuk menghadiri acara sakral seperti resepsi pernikahan anak," tuturnya.
Seperti diketahui, MA pada Senin (13/2) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani.
Perkara nomor 117 PK/PID/2011 ini diputus oleh hakim agung Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali.
(ndr/nrl)