Kemenkum Larang Antasari Hadiri Resepsi Pernikahan Putrinya
Jumat, 02/03/2012 11:29 WIB
Jakarta
Kemenkum HAM melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya Andita Dianoctora Antasariputri dengan Mochamad Ahdiyansyah. Resepsi akan digelar pada 11 Maret 2012 di Balai Sudirman, Jaksel.
Hal ini memicu protes dari pengacara Antasari, Maqdir Ismail. "Sebagai terpidana, Antasari Azhar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mempunyai hak untuk cuti sebagai narapidana yaitu mengunjungi keluarga sebagaimana disebut dalam Pasal 41," kata Maqdir dalam siaran pers, Jumat (2/3/2012).
Maqdir menjelaskan, tidak disebutkan alasan pelarangan menghadiri resepsi pernikahan ini. Walau untuk upacara akad nikah, Antasari mendapatkan izin untuk hadir dan menikahkan putrinya tersebut.
"Larangan seperti ini tidak layak untuk diberikan kepada siapapun, kecuali ada putusan pengadilan melarang. Sebab resepsi pernikahan itu merupakan rangkaian dari acara sakral pernikahan," jelas Maqdir.
Pelarangan Antasari Azhar ini dituangkan dalam Surat Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat No. W.29.PK.01.01.02-096 tertanggal 23 Februari 2012. Larangan ini sebagai jawaban atas permohonan Antasari Azhar dan keluarga dengan surat pada 18 Februari 2012.
"Pelarangan ini mudah-mudahan bukan sikap perwujudan diskriminatif dari pemerintah, meskipun agak spesial untuk Antasari Azhar, sebab dalam faktanya selama ini, cukup banyak terpidana yang menikmati hak cuti mengunjungi keluarga, terutama yang berhubungan dengan pernikahan anak. Bahkan terhadap terpidana perkara korupsi, yang dipersulit dengan Peraturan Pemerintah, praktiknya selalu diberikan izin untuk menghadiri acara sakral seperti resepsi pernikahan anak," tuturnya.
Seperti diketahui, MA pada Senin (13/2) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani.
Perkara nomor 117 PK/PID/2011 ini diputus oleh hakim agung Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali.
(ndr/nrl)
Hal ini memicu protes dari pengacara Antasari, Maqdir Ismail. "Sebagai terpidana, Antasari Azhar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mempunyai hak untuk cuti sebagai narapidana yaitu mengunjungi keluarga sebagaimana disebut dalam Pasal 41," kata Maqdir dalam siaran pers, Jumat (2/3/2012).
Maqdir menjelaskan, tidak disebutkan alasan pelarangan menghadiri resepsi pernikahan ini. Walau untuk upacara akad nikah, Antasari mendapatkan izin untuk hadir dan menikahkan putrinya tersebut.
"Larangan seperti ini tidak layak untuk diberikan kepada siapapun, kecuali ada putusan pengadilan melarang. Sebab resepsi pernikahan itu merupakan rangkaian dari acara sakral pernikahan," jelas Maqdir.
Pelarangan Antasari Azhar ini dituangkan dalam Surat Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat No. W.29.PK.01.01.02-096 tertanggal 23 Februari 2012. Larangan ini sebagai jawaban atas permohonan Antasari Azhar dan keluarga dengan surat pada 18 Februari 2012.
"Pelarangan ini mudah-mudahan bukan sikap perwujudan diskriminatif dari pemerintah, meskipun agak spesial untuk Antasari Azhar, sebab dalam faktanya selama ini, cukup banyak terpidana yang menikmati hak cuti mengunjungi keluarga, terutama yang berhubungan dengan pernikahan anak. Bahkan terhadap terpidana perkara korupsi, yang dipersulit dengan Peraturan Pemerintah, praktiknya selalu diberikan izin untuk menghadiri acara sakral seperti resepsi pernikahan anak," tuturnya.
Seperti diketahui, MA pada Senin (13/2) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani.
Perkara nomor 117 PK/PID/2011 ini diputus oleh hakim agung Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 21:31 WIB
Alwi Shihab: Konser Lady Gaga Cukup Disesuaikan dengan Budaya Indonesia
-
Rabu, 23/05/2012 21:20 WIB
Nazar Dicecar KPK Soal Kalender Anas dari Proyek Universitas
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 20:36 WIB
Promotor: Izin Penjualan Tiket Konser Lady Gaga Sejak 8 Maret
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 20:19 WIB
Kisah Tim DVI Sukhoi, dari Pulang Malam hingga Menginap di Kamar Mayat
-
Rabu, 23/05/2012 19:50 WIB
MA Setujui Grasi Karena Corby Sering Sakit-sakitan
-
Rabu, 23/05/2012 19:26 WIB
Waketum: Ketua FPD Mantan Staf Khusus Ani Yudhoyono
-
685 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 6,049.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
