Sidang Belum Dimulai, Nunun Nikmati Pijatan Kuasa Hukum

Sidang Belum Dimulai, Nunun Nikmati Pijatan Kuasa Hukum

- detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 09:35 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun Nurbaetie, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor hari ini. Karena sidang belum dimulai, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut mengisi waktu kosongnya dengan dipijit.

Pantauan detikcom, Jumat (2/3/2012), Nunun bersama salah seorang kuasa hukumnya berada di dalam ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Sidang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga 09.15 WIB, sidang belum dimulai.

Dalam ruangan, Nunun tampak duduk di kursi tunggu letter 'L'. Sesekali ia terlihat membuka sepatu dan kaos kakinya, lalu meletakkan kakinya di atas paha salah seorang kuasa hukum wanitanya. Perlahan-lahan, nampak kuasa hukumnya tersebut mengoleskan minyak, lalu memijit kaki Nunun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat juga, kuasa hukum Nunun itu sesekali berpindah dan berdiri di samping Nunun sambil memijit pundaknya. Nunun tampak menikmati sekali pijatan sang kuasa hukumnya.

Nunun datang ke Pengadilan Tipikor dengan mengenakan batik warna krem keemasan dan dipadu dengan kerudung warna senada dan bercelana hitam. Di dalam ruangan, Nunun ditemani tim pengacaranya.

Sementara pintu ruang terdakwa dijaga ketat tiga pria berbadan tegap dan berbaju safari.

Seperti diberitakan, berkas perkara Nunun Nurbaetie telah dilimpahkan ke pengadilan. Hari ini untuk pertama kalinya Nunun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan. Sebelumnya, dokter pribadi Nunun, Andreas Harry, menyebut istri anggota Komisi Hukum DPR dan Wakapolri Adang Daradjatun sakit lupa berat. Setelah dua tahun kabur ke luar negeri dan menyerahkan diri pada kepolisian Thailand pada 7 Desember lalu di Distrik Saphan Sung, Bangkok, Nunun kerap bolak-balik masuk rumah sakit karena tekanan darah tinggi. Terakhir Nunun dilarikan ke RS Harapan Kita di Slipi, Jakarta Barat, karena sakit jantung.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Gultom. Cek perjalanan sebanyak 480 lembar senilai total Rp 24 miliar disebar ke anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP.


(rmd/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads