Ini Alasan Hakim Vonis Gayus Meski Sudah Dipidana 20 Tahun
Kamis, 01/03/2012 17:49 WIB
Jakarta
Gayus Tambunan dihukum enam tahun penjara meski sebelumnya telah mengantongi vonis berkekuatan hukum tetap sebesar 20 tahun penjara, angka maksimal hukuman perbuatan pidana. Majelis hakim memiliki pertimbangan lain.
Anggota majelis hakim Ugo dalam amar putusannya menyebutkan, majelis hakim berpendapat masa pidana yang dijatuhkan kepada Gayus tidak berhubungan dengan perkara lain, yang telah menjerat mantan pegawai Dirjen Pajak itu.
"Mengenai masa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim melihat terdakwa telah dijatuhkan pemidanaan terhadap perkara lain, dan perkara itu berdiri sendiri tidak berhubungan dengan perkara ini," papar Ugo.
"Masa pidana yang akan dijatuhkan berikut tidak terikat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambung sang anggota majelis hakim.
Sebelumnya, diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.
Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Ada dua perkara lain yang saat ini belum berkekuatan hukum tetap yakni kasus dugaan paspor palsu di PN Tangerang. Saat itu Gayus divonis di tingkat pertama selama 2 tahun bui. Terakhir, kasus di PN Tipikor yang menjerat Gayus dengan hukuman 6 tahun penjara.
(fjp/mad)
Anggota majelis hakim Ugo dalam amar putusannya menyebutkan, majelis hakim berpendapat masa pidana yang dijatuhkan kepada Gayus tidak berhubungan dengan perkara lain, yang telah menjerat mantan pegawai Dirjen Pajak itu.
"Mengenai masa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim melihat terdakwa telah dijatuhkan pemidanaan terhadap perkara lain, dan perkara itu berdiri sendiri tidak berhubungan dengan perkara ini," papar Ugo.
"Masa pidana yang akan dijatuhkan berikut tidak terikat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambung sang anggota majelis hakim.
Sebelumnya, diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.
Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Ada dua perkara lain yang saat ini belum berkekuatan hukum tetap yakni kasus dugaan paspor palsu di PN Tangerang. Saat itu Gayus divonis di tingkat pertama selama 2 tahun bui. Terakhir, kasus di PN Tipikor yang menjerat Gayus dengan hukuman 6 tahun penjara.
(fjp/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 15:27 WIB
MI Al-Islam Solo: Buku Bergambar Nabi Muhammad Dikirim Rekanan Kemenag
-
Rabu, 23/05/2012 15:23 WIB
Tak Lagi Pimpin Komisi III, Benny Kejar Gubernur NTT
-
Rabu, 23/05/2012 15:21 WIB
Saksi: Xenia Afriyani Bukan Tabrak 9 Pejalan Kaki, Tapi 13 Orang
-
Rabu, 23/05/2012 15:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III: Grasi Corby, Australia Harus Bebaskan Tahanan WNI
-
Rabu, 23/05/2012 15:20 WIB
Minimarket di Serpong Disatroni Perampok, Uang Rp 10 Juta Raib
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 13:18 WIB
Pilot dan Pramugari Sambut Jenazah Kapten Aan di Masjid Al Bakrie
-
Rabu, 23/05/2012 14:42 WIB
Dituding 'Merampok' Tanah Adat, Pemerintah Membantah
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 6,049.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
