Divonis 6 Tahun, Gayus Pikir-pikir Untuk Banding

Divonis 6 Tahun, Gayus Pikir-pikir Untuk Banding

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 16:26 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Tambunan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan hakim ini, Gayus tak banyak komentar.

"Tidak ada yang mulia," kata Gayus saat ditanya komentarnya oleh hakim di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (1/3/2012).

Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel, juga tak mau buru-buru menjawab pertanyaan hakim. Hotma meminta waktu selama tujuh hari untuk berdiskusi dengan Gayus sebelum memutuskan banding atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan diskusikan dulu," kata Hotma.

Hal yang sama juga dikatakan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejagung. Mereka butuh waktu untuk pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. "Kami akan gunakan waktu untuk pikir-pikir," ucap jaksa.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk Gayus. Bila tidak mampu membayar denda, maka Gayus ditambah hukumannya selama 4 bulan.

Untuk perkara lain, Gayus juga telah dihukum 12 tahun di PN Jakarta Selatan dan 2 tahun di PN Tangerang. Vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga hukuman badan maksimal telah didapatkan Gayus.

(fjp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads