"Tidak ada yang mulia," kata Gayus saat ditanya komentarnya oleh hakim di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (1/3/2012).
Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel, juga tak mau buru-buru menjawab pertanyaan hakim. Hotma meminta waktu selama tujuh hari untuk berdiskusi dengan Gayus sebelum memutuskan banding atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga dikatakan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejagung. Mereka butuh waktu untuk pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. "Kami akan gunakan waktu untuk pikir-pikir," ucap jaksa.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk Gayus. Bila tidak mampu membayar denda, maka Gayus ditambah hukumannya selama 4 bulan.
Untuk perkara lain, Gayus juga telah dihukum 12 tahun di PN Jakarta Selatan dan 2 tahun di PN Tangerang. Vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga hukuman badan maksimal telah didapatkan Gayus.
(fjp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini