"Jadi pelapornya ini karyawannya, sekretarisnya (Sutan) ya. Pelapornya atas nama Melki Dedi Iskandar. Ini terlapornya Hasyim dan Akbar Hanafi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Rikwanto mengatakan kasus perusakan ruang kerja Sutan tersebut terjadi pada 28 Februari, pukul 13.00 WIB di Gedung Nusantara I, ruang 0905, lantai 9 Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rikwanto, kasus ini bermula saat seseorang menagih utang dan karena Sutan tidak ada di tempat, kedua terlapor memukul dan merusak printer dengan tangan.
"Keduanya masuk ke ruang pelapor dengan tanpa izin atau pun permisi. Laporannya bernomor 718/2/2012," kata Rikwanto.
Seperti diberitakan, Akbar Hanafi dalam keterangan kepada pihak pengamanan dalam (Pamdal) DPR mengaku diminta seorang bernama Hasyim untuk menagih utang kepada Sutan. Sutan membantah punya masalah, apalagi beruutang dengan orang bernama Hasyim. Sutan juga menyebut Hasyim adalah saudara Nazaruddin dan M Nasir, politisi PD. Sementara, Nazaruddin saat ditanya peristiwa itu mengaku tak tahu menahu.
(gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini