Demikian kesaksian Aan yang disampaikan dalam sidang terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Aan melihat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, memasukkan sejumlah mata uang dollar ke dalam amplop. Kemudian, Yulianis menyerahkan amplop itu kepada Eva di Hotel Aquilla, Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Aan tidak mengetahui jumlah uang yang dibawa ke dalam kongres itu, termasuk soal jatah pembagian uang ke setiap Ketua DPC.
(mok/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini