"Perannya ikut membacok dan juga memukul dengan kayu dan senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Penetapan kedua tersangka ini hasil dari gelar TKP. Kedua tersangka bernama Yongky Maslebu dan Roli Patirulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi menetapkan 5 tersangka. Mereka yakni Edward Hunk tu Pessy alias Edo, Gheretes Tomatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, dan Abraham Tuhehai.
Sementara itu, saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 22 orang. Beberapa barang bukti yang disita polisi yaitu potongan celana dalam noda darah, potong kaos putih noda darah dan sebuah gagang senjata tajam yang dililit dengan tali hitam putih.
Akibat penyerangan ini, 2 orang meninggal dunia dan 4 orang luka-luka. Polisi masih terus mendalami kasus ini.
(gus/nrl)