Demikian penjelasan Kepala Disnaker Pekanbaru, Pria Budi, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (29/2/2012) di Pekanbaru. Menurut Budi, sesuai dengan aturan yang ada, untuk memperkerjakan tenaga asing, harus ada izin resmi yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. Terlebih untuk tenaga kerja asing, dilarang bekerja sebagai buruh.
"Aturan yang berlaku, tenaga kerja asing, hanya boleh setingkat teknisi dengan level jabatan yang tidak pada pekerja sebagai buruh. Itu pun dalam pekerjaannya tetap didampingi warga negara kita," kata Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan yang diterima pihak Disnaker, ternyata buruh tenaga kerja asing ini belakangan diketahui sebagai tahanan pihak Rudenim Pekanbaru. Setidaknya ada 11 warna negara asing asal Srilangka dan India sebagai tanahan imigrasi yang bekerja sebagai buruh bangunan.
"Atas laporan masyarakat itu, kemarin kita sudah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran. Dan ternyata laporan masyarakat ini benar adanya, di mana ada warga negara asing bekerja sebagai buruh bangunan. Dan mereka berstatus sebagai tanahan imigrasi," kata Budi.
Karenanya, kata Budi, pihak Disnaker segera memanggil pihak perusahaan yang telah memperkerjaan tenaga asing tersebut.
"Kita sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap perusahaan tersebut. Besok kita akan meminta penjelasan terkait adanya tenaga kerja asing tersebut," kata Pria Budi.
(try/nrl)