"Pelaku memiliki niat ingin membacok korban (Sistoyo) sejak dua bulan lalu," jelas Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami.
Endang menyampaikannya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (29/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi waktu itu tidak jadi (membacok). Alasannya karena di dalam ruang sidang banyak polisi," ucap Endang.
Kepada polisi, Deddy mengaku motif membacok lantaran sakit hati terhadap Sistoyo yang dianggapnya menghianati negara dengan melakukan korupsi dan menerima suap.
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK beberapa waktu lalu saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Kasus Jaksa Sistoyo kini sudah disidangkan di PN Tipikor Bandung.
(bbn/ndr)