"Yang bersangkutan menyerahkan paspor untuk dititipkan atas nama HM dan LD. Dua paspor ini dititipkan di Polres Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Rikwanto menjelaskan penitipan paspor tersebut untuk jaga-jaga agar keduanya tidak pergi ke luar Indonesia. Dan jika sewaktu-waktu dibutuhkan, warga Brasil itu bisa hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, penangguhan penahanan diajukan oleh pengacara kedua pemain bola tersebut. Karena tersangka dinilai kooperatif, penangguhan penahanan mereka diamini polisi.
"Jaminan dari lawyer tidak akan mempersulit dan menghilangkan barang bukti. Kemudian kita tangguhkan penahanannya," jelasnya.
(gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini