Kronologi Pembacokan Jaksa Sistoyo di PN Tipikor Bandung

Kronologi Pembacokan Jaksa Sistoyo di PN Tipikor Bandung

- detikNews
Rabu, 29 Feb 2012 13:53 WIB
Jakarta - Dedi Sugarda nekat membacok Jaksa Sistoyo dengan golok kecil berukuran 25 cm. Pembacokan dilakukan usai Sistoyo disidang dan memberi pernyataan kepada wartawan. Motif Dedi membacok Sistoyo karena dendam pada koruptor.

Sistoyo kini berstatus jaksa nonaktif di Kejari Cibinong. Dia ditangkap KPK beberapa waktu lalu atas dugaan menerima suap. Kasusnya kini sudah bergulir di persidangan.

Berikut kronologi pembacokan Jaksa Sistoyo di PN Tipikor Bandung, Rabu (29/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Pukul 09.00 WIB, Dedi sudah datang ke PN Tipikor. Dia sudah membagi-bagikan selebaran yang isinya menghujat koruptor.

- Pukul 09.30 WIB, sidang dengan terdakwa Sistoyo digelar PN Tipikor Bandung. Agenda persidangan pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Sidang digelar di ruang sidang utama di Lantai II dipimpin Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya

- Pukul 10.00 WIB, sidang selesai. Sistoyo berjalan meninggalkan ruang persidangan dan menjumpai wartawan yang menunggu di luar ruangan, untuk memberikan keterangan pers.

- Pukul 10.10 WIB, Dedi tiba-tiba menerobos kerumunan wartawan yang mewawancarai Sistoyo. Dia langsung membacokkan goloknya ke arah kepala Sistoyo sambil berteriak 'Pengkhianat kamu'. Akibat pembacokan itu, kening Sistoyo mengalami luka.

- Pukul 10.12 WIB, petugas KPK dan Brimob langsung bergerak meringkus Dedi. Petugas KPK menodongkan pistol dan meminta Dedi menyerah. Akhirnya Dedi menyerah dan membuang goloknya.

- Pukul 10.20 WIB, Jaksa Sistoyo dilarikan ke RS Halmahera yang berada 300 meter dari PN Tipikor. Sedang Dedi dibawa ke Mapolrestabes Bandung

- Pukul 11.00 WIB, Jaksa Sistoyo menjalani perawatan di RS Halmahera, dia mendapat 7 luka jahitan. Dedi lantas diperiksa di Mapolrestabes Bandung dan terungkap motif pembacokan, yaitu dendam pada koruptor.

Jaksa Sistoyo ditangkap KPK beberapa waktu lalu saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Kasus Jaksa Sistoyo kini sudah disidangkan di PN Tipikor Bandung.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads