Sistoyo kini berstatus jaksa nonaktif di Kejari Cibinong. Dia ditangkap KPK beberapa waktu lalu atas dugaan menerima suap. Kasusnya kini sudah bergulir di persidangan.
Berikut kronologi pembacokan Jaksa Sistoyo di PN Tipikor Bandung, Rabu (29/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pukul 09.30 WIB, sidang dengan terdakwa Sistoyo digelar PN Tipikor Bandung. Agenda persidangan pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Sidang digelar di ruang sidang utama di Lantai II dipimpin Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya
- Pukul 10.00 WIB, sidang selesai. Sistoyo berjalan meninggalkan ruang persidangan dan menjumpai wartawan yang menunggu di luar ruangan, untuk memberikan keterangan pers.
- Pukul 10.10 WIB, Dedi tiba-tiba menerobos kerumunan wartawan yang mewawancarai Sistoyo. Dia langsung membacokkan goloknya ke arah kepala Sistoyo sambil berteriak 'Pengkhianat kamu'. Akibat pembacokan itu, kening Sistoyo mengalami luka.
- Pukul 10.12 WIB, petugas KPK dan Brimob langsung bergerak meringkus Dedi. Petugas KPK menodongkan pistol dan meminta Dedi menyerah. Akhirnya Dedi menyerah dan membuang goloknya.
- Pukul 10.20 WIB, Jaksa Sistoyo dilarikan ke RS Halmahera yang berada 300 meter dari PN Tipikor. Sedang Dedi dibawa ke Mapolrestabes Bandung
- Pukul 11.00 WIB, Jaksa Sistoyo menjalani perawatan di RS Halmahera, dia mendapat 7 luka jahitan. Dedi lantas diperiksa di Mapolrestabes Bandung dan terungkap motif pembacokan, yaitu dendam pada koruptor.
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK beberapa waktu lalu saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Kasus Jaksa Sistoyo kini sudah disidangkan di PN Tipikor Bandung.
(ndr/nrl)