"Biarkan kasus hukum berjalan di relnya. Kita tidak akan intervensi dan mempengaruhi karena itu domain proses penegakan hukum. Baik saksi, terdakwa sudah ada aturannya apa yang menjadi kewajiban maupun apa yang menjadi haknya," kata Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Pasek berharap kesaksian Angie dapat bermanfaat untuk pengusutan kasus suap wisma atlet. Tapi dia tak mau Angie kemudian disudutkan seperti terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap semua pihak juga memahami dan tidak menghakimi Angie. Bagi Pasek, Angie bebas berbicara di pengadilan.
"Saksi adalah mereka yang melihat mendengar dan mengalami, sehingga biarlah mereka yang berada dalam posisi itu menyampaikan apa yang dia lihat, dengar dan ketahui. Dan sudah jelas di KUHAP siapa yang harus dibebani pembuktian atas setiap peristiwa. Kita yang tidak berada dalam posisi dan kriteria sebagai saksi itu tidak layak mengambil posisi menuduh atau menyimpulkan. Tidak elok, kesannya seperti menjadi hakim yang keenam," tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus wisma atlet, Angie berstatus tersangka. Hari ini dia menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin.
(van/nwk)