"Jadi keputusan atas diri saya itu instruksi Amerika Serikat!" ujar Ba'asyir dengan nada tinggi dan sambil turun dari tangga.
Ba'asyir keluar dari tahanan Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Ba'asyir akan menjalani operasi mata di RS Aini, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ba'asyir lalu menumpang KIA Travello abu-abu. Dia duduk di tengah dengan diapit jaksa dan kuasa hukumnya.
PN Jaksel telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011.
Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 lalu.
MA kemudian menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir. MA mengadili sendiri Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.
(nik/nrl)