"Para pejabat tersebut bersaksi palsu untuk melindungi walikota," kata penasihat hukum terdakwa Akhmat Zaenuri, Denny Septiviant, Rabu (29/2/2012).
Seperti inilah isi SMS yang diterima para saksi: "Ass wr wb. Yth. Bp/Ibu/Sdr para Kyai/Ulama/Ustadz/Kaum Muslimin di Kota Semarang, mohon keikhlasan doanya; besok Kamis tnggl 1 Maret 2012 Bpk. Walikota Semarang Bpk Drs. H Sumarmo HS, M.Si dan pejabat Smrg yang lain akan diperiksa sebagai saksi kasus suap Sekda Pemkot, di Pengadilan Tipikor Semarang, semoga Allah SWT memberi kan sehat wal'afyah, kekuatan lhr batin, kuat iman dan taqwa, taufiq dan hidayah Nya sehingga Beliau p. Wali dkk mampu membeberkan kesaksianya dengan hati nurani yang dalam, beliau sampaikan sejujur2 nya sesuai dengan kejadian yg sebenar2nya tanpa mengurangi sedikitpun fakta yg ada dan bisa membantu hakim dalam memutuskan perkara se adil2nya. Semoga kasus suap ini segera selesai, para pejabatnya pemkot bisa bekerja mlayani masyarakat dengan baik dan lancar, rakyatnya tentram, rukun, damai dan makmur. Amiin. AL FAATEHAH. Demi solidaritas dan loyalitas sesema Muslim mohon untk perkenan disebar luaskan. Terima kasih. FPK."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu saksi yang menerima SMS adalah Ahmadi. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang ini mengaku tidak mengetahui siapa pengirim SMS tersebut. "Itu (SMS) dari nomor asing. Saya terima tadi malam usai salat isya," katanya.
Akhmat Zaenuri diajukan ke meja hijau pada 9 Februari 2012. Bersama dua anggota DPRD, Agung Purno Sarjono (PAN) dan Sumartono (Demokrat, ia ditangkap KPK di kantornya, kompleks balaikota Semarang, 24 Nopember 2011 lalu. Dari tangan ketiganya, penyidik menyita uang sekitar Rp 400 juta. Diduga kuat, uang tersebut digunakan sebagai pelicin dalam pembahasan APBD 2012.
(try/nrl)