"DPP PDIP memahami aturan dan mekanisme pengambilan keputusan BK DPR kalau ada anggota DPR yang ada permasalahan tetap diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap," ujar Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Rabu (29/2/2012).
Tjahjo mengatakan BK sebelumnya sudah menemui Panda Nababan dan Soewarno untuk meminta klarifikasi dan penjelasan. PDIP juga menghormati keputusan BK yang tidak ingin melakukan intervensi pada proses hukum yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, hingga saat ini pengurus DPP belum bisa memutuskan untuk memberhentikan keduanya dari keanggotan partai. Sebab, keduanya masih menjalani proses hukum dan belum ada keputusan hukum tetap.
"Kecuali pada kasus narkoba atau tertangkap tangan langsung diberhentikan oleh partai. Yang sedang dalam proses hukum menunggu sampai keputusan hukum tetap baru akan ada keputusan partai melalui Fraksi DPR," ungkap anggota Komisi I ini.
"Menurut pemahaman saya ini fair dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah, sampai keputusan berkekuatan hukum tetap. Pimpinan Fraksi DPR tentunya mempelajari keputusan BK. Saya sebagai Sekjen Partai menunggu laporan pimpinan faksi DPR atas keputusan BK tersebut," tutupnya.
(mpr/fiq)