Tersangka Dalam Kasus RSPAD Bertambah Jadi 7

Tersangka Dalam Kasus RSPAD Bertambah Jadi 7

- detikNews
Rabu, 29 Feb 2012 07:05 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka dalam kasus penyerangan di RSPAD. Polisi menetapkan 2 tersangka baru hingga seluruhnya berjumlah 7 orang.

"Sudah ada 2 tersangka lagi. Jadi total 7 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi detikcom, Rabu (29/2/2012).

Dua tersangka baru tersebut bernama Yongky dan Roli. Keduanya ditangkap di Kampung Ambon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Hengky Hariyadi mengatakan, penetapan tersangka dikuatkan dengan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang didapat tim satgassus Polres Jakarta Pusat yang dibentuk Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol AR Yoyol.

"Dari hasil penyidikan dan dikuatkan dengan bukti-bukti, telah dilakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka," ujar Hengki.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 22 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa potongan celana dalam noda darah, potong kaos putih noda darah dan sebuah gagang senjata tajam yang dililit dengan tali hitam putih.

Selain memeriksa saksi, polisi juga menyita beberapa senjata dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di Kampung Ambon, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis colt dan 2 butir peluru cal 46 milimeter, sepucuk senjata air soft gun, empat bilah golok, lima bilah parang dan yang lainnya," sebutnya.

Hingga kini 7 orang tersangka yang sudah ditahan bernama :
Edward Hunk tu Pessy alias Edo, Gheteres Tomatala alias Heri, Tony Pocerau alias Ongen, Abraham Tuhehai, Yongy Maslebu alias Ongky, dan Roli Patirulan.
(fiq/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads