"Kurun 2011, diputus 527 kasus dengan putusan denda sebanyak Rp 53 miliar dan uang pengganti sebanyak Rp 427 miliar,"kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa saat membacakan laporan akhir tahun 2011 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (28/2/2012).
Adapun total perkara di 33 Pengadilan Tipikor yang tersebar di ibukota provinsi melaporkan sebanyak 872 perkara korupsi. Data tersebut belum ditambah dengan sisa perkara tahun 2010 yang berjumlah 392 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dari total jumlah perkara korupsi tersebut baru 466 perkara yang dapat diputuskan oleh Pengadilan Tipikor. Sehingga sisa perkara hingga akhir Desember 2011 berjumlah 798 perkara.
"Sementara Pengadilan Tipikor yang menerima banding sebanyak 563 perkara. dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus berjumlah 433, sehingga tersisa 130 perkara hingga akhir Desember 2011," ungkap Harifin.
(asp/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini