Dinikahi Pria Turki Berakhir di Bui, KPAI: Bebaskan Penahanan BL!
Selasa, 28/02/2012 21:12 WIB
Jakarta
Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menahan BL (33) istri dari pria kebangsaan Turki, NC (55) karena dituduh memalsukan surat anak. Adapun NC tidak ditahan padahal sudah dilaporkan atas kekerasan dalam rumah tangga.
"Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPA) menyesalkan langkah hukum yang diambil polisi. KPAI mengajukan penangguhan penahanan atas BL," kata Sekjend KPAI, M. Ihsan saat berbincang dengan detikcom di Polres Jaksel, Jalan Wijaya II, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Apalagi sesuai temuan KPAI, pembuatan akta anak dilakukan oleh biro jasa. Sehingga apabila ada kesalahan maka yang bertanggungjawab adalah biro jasa tersebut.
"Jika terbukti dibuatkan oleh biro jasa, ini pelanggaran hukum yang berat. Kita dalami biro jasa ini terlibat penjualan anak. Kami menemukan biro jasa yang mampu membuat data otentik yang palsu," ujar Ihsan.
Seharusnya, polisi memprioritaskan kasus KDRT daripada kasus pemalsuan surat. Sebab akibat dipenjara, BL tidak bisa bertemu dengan anaknya." Kami membantu mempertemukan ibu dengan anak, karena anak masih butuh perlindungan dan dukungan si ibu," papar Ikhsan.
Seperti diketahui, kisah cinta antara dua anak bangsa ini perlahan retak usai keduanya melangsungkan pernikahan pada Mei 2010. NC yang berusia 20 tahun lebih tua tersebut bukannya makin sayang tapi berubah temperamental dan mudah main tangan.
Bahkan saat BL hamil, sikap NC tidak juga berubah, tetap melakukan kekerasan kepada BL. Saat hamil usia 7 bulan, NC memukuli BL dan menendang kaki dengan sangat keras.
Tidak terima dikerasi berbulan-bulan, BL melaporkan hal ini ke polisi. Bermodal visum dan tanda lebam-lebam di badan, BL mengadukan hal ini ke Polres Jaksel. Lalu, polisi menetapkan NC sebagai tersangka dan menetapkan BL dalam perlindungan polisi.
Tidak terima dipolisikan, NC balik melaporkan BL ke Polda Metro Jaya. BL dituduh memalsukan akta kelahiran anaknya. Atas laporan tersebut, BL diperiksa oleh Polres Jaksel sejak semalam.
Namun, NC membantah tudingan atas BL tersebut. "Pernyataan BL bahwa NC suka membekap, memukul dan melempar yang menyebabkan lebam-lebam adalah tidak benar. Menurut Klien kami, pemukulan tidak pernah terjadi," ujar kuasa hukum NC, Muhammad Ainul Syamsu.
(asp/mpr)
"Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPA) menyesalkan langkah hukum yang diambil polisi. KPAI mengajukan penangguhan penahanan atas BL," kata Sekjend KPAI, M. Ihsan saat berbincang dengan detikcom di Polres Jaksel, Jalan Wijaya II, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Apalagi sesuai temuan KPAI, pembuatan akta anak dilakukan oleh biro jasa. Sehingga apabila ada kesalahan maka yang bertanggungjawab adalah biro jasa tersebut.
"Jika terbukti dibuatkan oleh biro jasa, ini pelanggaran hukum yang berat. Kita dalami biro jasa ini terlibat penjualan anak. Kami menemukan biro jasa yang mampu membuat data otentik yang palsu," ujar Ihsan.
Seharusnya, polisi memprioritaskan kasus KDRT daripada kasus pemalsuan surat. Sebab akibat dipenjara, BL tidak bisa bertemu dengan anaknya." Kami membantu mempertemukan ibu dengan anak, karena anak masih butuh perlindungan dan dukungan si ibu," papar Ikhsan.
Seperti diketahui, kisah cinta antara dua anak bangsa ini perlahan retak usai keduanya melangsungkan pernikahan pada Mei 2010. NC yang berusia 20 tahun lebih tua tersebut bukannya makin sayang tapi berubah temperamental dan mudah main tangan.
Bahkan saat BL hamil, sikap NC tidak juga berubah, tetap melakukan kekerasan kepada BL. Saat hamil usia 7 bulan, NC memukuli BL dan menendang kaki dengan sangat keras.
Tidak terima dikerasi berbulan-bulan, BL melaporkan hal ini ke polisi. Bermodal visum dan tanda lebam-lebam di badan, BL mengadukan hal ini ke Polres Jaksel. Lalu, polisi menetapkan NC sebagai tersangka dan menetapkan BL dalam perlindungan polisi.
Tidak terima dipolisikan, NC balik melaporkan BL ke Polda Metro Jaya. BL dituduh memalsukan akta kelahiran anaknya. Atas laporan tersebut, BL diperiksa oleh Polres Jaksel sejak semalam.
Namun, NC membantah tudingan atas BL tersebut. "Pernyataan BL bahwa NC suka membekap, memukul dan melempar yang menyebabkan lebam-lebam adalah tidak benar. Menurut Klien kami, pemukulan tidak pernah terjadi," ujar kuasa hukum NC, Muhammad Ainul Syamsu.
(asp/mpr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 14:50 WIB
Tak Tahan Lapar & Dingin, 4 Imigran Asal Myanmar Menyerahkan Diri
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 14:42 WIB
Dituding 'Merampok' Tanah Adat, Pemerintah Membantah
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 14:31 WIB
Penahanan Iswahyudi, Penodong Senpi di Plaza Indonesia Ditangguhkan
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 13:18 WIB
Pilot dan Pramugari Sambut Jenazah Kapten Aan di Masjid Al Bakrie
-
Rabu, 23/05/2012 14:00 WIB
Oki Kenang Kapten Aan yang Suka Kasih Tiket Terbang Gratis
-
Rabu, 23/05/2012 13:51 WIB
Yusril: Remisi Corby Berdampak Buruk Bagi Harkat Bangsa
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
