Dinikahi Pria Turki Berakhir di Bui, KPAI: Bebaskan Penahanan BL!

Dinikahi Pria Turki Berakhir di Bui, KPAI: Bebaskan Penahanan BL!

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 21:12 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menahan BL (33) istri dari pria kebangsaan Turki, NC (55) karena dituduh memalsukan surat anak. Adapun NC tidak ditahan padahal sudah dilaporkan atas kekerasan dalam rumah tangga.

"Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPA) menyesalkan langkah hukum yang diambil polisi. KPAI mengajukan penangguhan penahanan atas BL," kata Sekjend KPAI, M. Ihsan saat berbincang dengan detikcom di Polres Jaksel, Jalan Wijaya II, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Apalagi sesuai temuan KPAI, pembuatan akta anak dilakukan oleh biro jasa. Sehingga apabila ada kesalahan maka yang bertanggungjawab adalah biro jasa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terbukti dibuatkan oleh biro jasa, ini pelanggaran hukum yang berat. Kita dalami biro jasa ini terlibat penjualan anak. Kami menemukan biro jasa yang mampu membuat data otentik yang palsu," ujar Ihsan.

Seharusnya, polisi memprioritaskan kasus KDRT daripada kasus pemalsuan surat. Sebab akibat dipenjara, BL tidak bisa bertemu dengan anaknya." Kami membantu mempertemukan ibu dengan anak, karena anak masih butuh perlindungan dan dukungan si ibu," papar Ikhsan.

Seperti diketahui, kisah cinta antara dua anak bangsa ini perlahan retak usai keduanya melangsungkan pernikahan pada Mei 2010. NC yang berusia 20 tahun lebih tua tersebut bukannya makin sayang tapi berubah temperamental dan mudah main tangan.

Bahkan saat BL hamil, sikap NC tidak juga berubah, tetap melakukan kekerasan kepada BL. Saat hamil usia 7 bulan, NC memukuli BL dan menendang kaki dengan sangat keras.

Tidak terima dikerasi berbulan-bulan, BL melaporkan hal ini ke polisi. Bermodal visum dan tanda lebam-lebam di badan, BL mengadukan hal ini ke Polres Jaksel. Lalu, polisi menetapkan NC sebagai tersangka dan menetapkan BL dalam perlindungan polisi.

Tidak terima dipolisikan, NC balik melaporkan BL ke Polda Metro Jaya. BL dituduh memalsukan akta kelahiran anaknya. Atas laporan tersebut, BL diperiksa oleh Polres Jaksel sejak semalam.

Namun, NC membantah tudingan atas BL tersebut. "Pernyataan BL bahwa NC suka membekap, memukul dan melempar yang menyebabkan lebam-lebam adalah tidak benar. Menurut Klien kami, pemukulan tidak pernah terjadi," ujar kuasa hukum NC, Muhammad Ainul Syamsu.
(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads