Pencurian Kurang dari Rp 2,5 Juta Tak Perlu Ditahan, Kalau Perampok?
Selasa, 28/02/2012 19:10 WIB
Jakarta
Pertanyaan publik muncul usai Mahkamah Agung (MA) menyatakan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan dan cukup dihukum dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara. Lalu bagaimana dengan nasib perampok, garong, penodong, ngutil di toko dan sebagainya?
"Kalau seperti di atas ya tetap ditahan dan dikenakan pasal pencurian biasa atau pasal yang lebih berat," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/2/2012).
Saat ini pencurian diatur dalam 4 pasal KUHP. Yaitu pasal 362 tentang pencurian biasa, pasal 363 tentang pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 364 tentang pencurian ringan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Selama ini yang menjadi perdebatan antara pencurian ringan dengan pencurian biasa. Apakah mencuri buah kakao, sandal jepit bekas dan sebagainya yang harganya Rp 2.500 masuk ke dalam pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau masuk pencurian ringan yang ancaman maksimalnya 3 bulan penjara.
"Kalau kasusnya seperti di atas, saya setuju tidak perlu ditahan," tambahnya.
Berikut contoh kasus yang masuk pencurian ringan masuk dalam pasal 284 KUHP:
Mencuri helm yang diletakan di atas motor, namun motor tersebut diparkir di pinggir jalan.
Mencuri buah yang jatuh di pekarangan. Tetapi pekarangan tersebut tidak dipagar.
Mencuri sepeda onthel yang tidak dikunci yang diparkir di tempat umum.
Mencuri 6 buah piring.
Mencuri sandal.
Berikut contoh kasus di luar pasal 284 KUHP:
Mengambil helm yang diletakan di atas motor yang diparkir di rumah atau parking area.
Penodong.
Perampok.
Mengutil di toko.
Copet yang diawali dengan ancaman kekerasan.
Mencuri di dalam rumah.
dll yang sejenis.
(asp/nvt)
"Kalau seperti di atas ya tetap ditahan dan dikenakan pasal pencurian biasa atau pasal yang lebih berat," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/2/2012).
Saat ini pencurian diatur dalam 4 pasal KUHP. Yaitu pasal 362 tentang pencurian biasa, pasal 363 tentang pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 364 tentang pencurian ringan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Selama ini yang menjadi perdebatan antara pencurian ringan dengan pencurian biasa. Apakah mencuri buah kakao, sandal jepit bekas dan sebagainya yang harganya Rp 2.500 masuk ke dalam pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau masuk pencurian ringan yang ancaman maksimalnya 3 bulan penjara.
"Kalau kasusnya seperti di atas, saya setuju tidak perlu ditahan," tambahnya.
Berikut contoh kasus yang masuk pencurian ringan masuk dalam pasal 284 KUHP:
Mencuri helm yang diletakan di atas motor, namun motor tersebut diparkir di pinggir jalan.
Mencuri buah yang jatuh di pekarangan. Tetapi pekarangan tersebut tidak dipagar.
Mencuri sepeda onthel yang tidak dikunci yang diparkir di tempat umum.
Mencuri 6 buah piring.
Mencuri sandal.
Berikut contoh kasus di luar pasal 284 KUHP:
Mengambil helm yang diletakan di atas motor yang diparkir di rumah atau parking area.
Penodong.
Perampok.
Mengutil di toko.
Copet yang diawali dengan ancaman kekerasan.
Mencuri di dalam rumah.
dll yang sejenis.
(asp/nvt)
Baca Juga
- Kejagung Dukung MA Tidak Tahan Terdakwa Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta
- Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan
- MA Putuskan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Bisa Ditahan
- Bursa Calon Hakim Agung
Hakim I Wayan Bebaskan Terdakwa Korupsi Eks Kadis Pariwisata Bali - Terima 3 Ribuan Pengaduan, MA Hukum 130 Aparat Pengadilan
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 14:42 WIB
Dituding 'Merampok' Tanah Adat, Pemerintah Membantah
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 14:31 WIB
Penahanan Iswahyudi, Penodong Senpi di Plaza Indonesia Ditangguhkan
-
Rabu, 23/05/2012 14:27 WIB
Rotasi FPD, Mirwan Amir Tak Lagi Pimpin Banggar DPR
-
Rabu, 23/05/2012 13:18 WIB
Pilot dan Pramugari Sambut Jenazah Kapten Aan di Masjid Al Bakrie
-
Rabu, 23/05/2012 14:00 WIB
Oki Kenang Kapten Aan yang Suka Kasih Tiket Terbang Gratis
-
Rabu, 23/05/2012 13:51 WIB
Yusril: Remisi Corby Berdampak Buruk Bagi Harkat Bangsa
-
Rabu, 23/05/2012 13:35 WIB
Buku SD Bergambar Nabi Muhammad di Solo Ditarik dari Perpustakaan
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 2,796.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
