detikcom

Pencurian Kurang dari Rp 2,5 Juta Tak Perlu Ditahan, Kalau Perampok?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28/02/2012 19:10 WIB
Rasminah (hasan/detikcom)
Jakarta Pertanyaan publik muncul usai Mahkamah Agung (MA) menyatakan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan dan cukup dihukum dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara. Lalu bagaimana dengan nasib perampok, garong, penodong, ngutil di toko dan sebagainya?

"Kalau seperti di atas ya tetap ditahan dan dikenakan pasal pencurian biasa atau pasal yang lebih berat," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/2/2012).

Saat ini pencurian diatur dalam 4 pasal KUHP. Yaitu pasal 362 tentang pencurian biasa, pasal 363 tentang pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 364 tentang pencurian ringan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Selama ini yang menjadi perdebatan antara pencurian ringan dengan pencurian biasa. Apakah mencuri buah kakao, sandal jepit bekas dan sebagainya yang harganya Rp 2.500 masuk ke dalam pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau masuk pencurian ringan yang ancaman maksimalnya 3 bulan penjara.

"Kalau kasusnya seperti di atas, saya setuju tidak perlu ditahan," tambahnya.

Berikut contoh kasus yang masuk pencurian ringan masuk dalam pasal 284 KUHP:

Mencuri helm yang diletakan di atas motor, namun motor tersebut diparkir di pinggir jalan.
Mencuri buah yang jatuh di pekarangan. Tetapi pekarangan tersebut tidak dipagar.
Mencuri sepeda onthel yang tidak dikunci yang diparkir di tempat umum.
Mencuri 6 buah piring.
Mencuri sandal.

Berikut contoh kasus di luar pasal 284 KUHP:

Mengambil helm yang diletakan di atas motor yang diparkir di rumah atau parking area.
Penodong.
Perampok.
Mengutil di toko.
Copet yang diawali dengan ancaman kekerasan.
Mencuri di dalam rumah.
dll yang sejenis.

(asp/nvt)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini