Kejagung Dukung MA Tidak Tahan Terdakwa Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta
Selasa, 28/02/2012 18:30 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan bagi terdakwa pencurian ringan yang nominalnya kurang dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tertuang dalam Perma No 2/2012 Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Bagimana sikap Kejaksaan Agung (Kejagung)?
"Pada prinsipnya kejaksaaan adalah pelaksana UU. Ya pasti kita jalankan. Sepanjang aturan itu sudah positif harus dilaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Noor Rahmad dalam ramah tamah di Resto Caza Suki, Jalan Mahakam 1 No 15, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
Menurut Noor Rahmad, jaksa akan patuh terhadap peraturan yang ada. Termasuk dalam menyidik setiap perkara yang sedang ditangani atau penahanan.
"Jaksa dalam perkara pidana bila ada orang yang disangka pidana alat bukti jelas pasti dijalankan. Penghukuman melalui beberapa pertimbangan yang kita lihat, karena masalah keadilan yang harus diterapkan dengan hati nurani. Kita lihat juga semua aspek," papar Noor Rahmad.
Ditanya penilaiannya atas produk hukum ini, Noor Rahmad menjawab diplomatis. "Saya tidak menilai, itu produk lembaga. Kita jalankan saja, kita laksanakan," ungkap Kapuspen yang mengakhiri jabatanya hari ini.
Seperti diberitakan, pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tidak berlaku bagi pencurian yang dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup.
KUHP diberlakukan pada tahun 1856 di zaman kolonial Hindia Belanda. Saat itu kerugian di bawah Rp 25 dianggap sebagai tindak pidana ringan. Seiring zaman, pada 1960 diubah menjadi maksimal Rp 250 rupiah. Kini setelah 50 tahun berubah menjadi Rp 2,5 juta.
(asp/nrl)
"Pada prinsipnya kejaksaaan adalah pelaksana UU. Ya pasti kita jalankan. Sepanjang aturan itu sudah positif harus dilaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Noor Rahmad dalam ramah tamah di Resto Caza Suki, Jalan Mahakam 1 No 15, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
Menurut Noor Rahmad, jaksa akan patuh terhadap peraturan yang ada. Termasuk dalam menyidik setiap perkara yang sedang ditangani atau penahanan.
"Jaksa dalam perkara pidana bila ada orang yang disangka pidana alat bukti jelas pasti dijalankan. Penghukuman melalui beberapa pertimbangan yang kita lihat, karena masalah keadilan yang harus diterapkan dengan hati nurani. Kita lihat juga semua aspek," papar Noor Rahmad.
Ditanya penilaiannya atas produk hukum ini, Noor Rahmad menjawab diplomatis. "Saya tidak menilai, itu produk lembaga. Kita jalankan saja, kita laksanakan," ungkap Kapuspen yang mengakhiri jabatanya hari ini.
Seperti diberitakan, pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tidak berlaku bagi pencurian yang dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup.
KUHP diberlakukan pada tahun 1856 di zaman kolonial Hindia Belanda. Saat itu kerugian di bawah Rp 25 dianggap sebagai tindak pidana ringan. Seiring zaman, pada 1960 diubah menjadi maksimal Rp 250 rupiah. Kini setelah 50 tahun berubah menjadi Rp 2,5 juta.
(asp/nrl)
Baca Juga
- Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan
- MA Putuskan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Bisa Ditahan
- Bursa Calon Hakim Agung
Hakim I Wayan Bebaskan Terdakwa Korupsi Eks Kadis Pariwisata Bali - Terima 3 Ribuan Pengaduan, MA Hukum 130 Aparat Pengadilan
- Hakim Minta Ratusan Ribu Uang Asing Milik Syarifuddin Dikembalikan
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 14:42 WIB
Dituding 'Merampok' Tanah Adat, Pemerintah Membantah
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 14:31 WIB
Penahanan Iswahyudi, Penodong Senpi di Plaza Indonesia Ditangguhkan
-
Rabu, 23/05/2012 14:27 WIB
Rotasi FPD, Mirwan Amir Tak Lagi Pimpin Banggar DPR
-
Rabu, 23/05/2012 13:18 WIB
Pilot dan Pramugari Sambut Jenazah Kapten Aan di Masjid Al Bakrie
-
Rabu, 23/05/2012 14:00 WIB
Oki Kenang Kapten Aan yang Suka Kasih Tiket Terbang Gratis
-
Rabu, 23/05/2012 13:51 WIB
Yusril: Remisi Corby Berdampak Buruk Bagi Harkat Bangsa
-
Rabu, 23/05/2012 13:35 WIB
Buku SD Bergambar Nabi Muhammad di Solo Ditarik dari Perpustakaan
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 2,796.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
