Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto saat dikonfirmasi membenarkan perihal itu. "Ya dari awal dia memang mengajukan penangguhan penahanan," kata Toni kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Namun, saat ditanya apakah permohonan penangguhan penahanan Rochadi itu dikabulkan atau tidak, Toni enggan menjawab. "Itu kan kewenangan penyidik. Saya tidak tahu, tanyakan ke penyidiknya," kata Toni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam surat perlintasan itu, tercatat bahwa Siong pernah datang dan keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta tanggal 5-6 Agustus 2011 lalu dengan menggunakan pesawat Tiger dan kepergiannya dari Indonesia menggunakan pesawat KLM Royal Dutch.
Penyidik berkeyakinan bahwa surat tersebut adalah palsu. Sebab dari keterangan saksi Kementerian Hukum dan HAM dan pihak maskapai penerbangan, polisi mendapatkan bukti bahwa Siong tidak pernah menggunakan pesawat tersebut pada tanggal 5-6 Agustus 2011.
Kepada penyidik, Siong beralasan bahwa hal itu terjadi karena kesalahan anak buahnya, Alexander dalam peng-input-an data pada komputer. Namun, penyidik hingga kini masih menggali keterangan Rochadi itu.
(mei/lh)