Aksi saling lempar batu terjadi usai sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi sekitar pukul 14.15 WIB di di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas, Selasa (28/2/2012). Sebelumnya, mereka saling ejek.
Meski sudah dilerai dan dihalau polisi, aksi saling lempar batu tetap terjadi. Nuryanto yang saat itu tengah mengambil gambar dari dekat pagar kantor PN, terkena lemparan batu. Pelipis kirinya sobek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh beberapa rekan dan dan petugas keamanan, Nuryanto dibawa ke salah satu ruangan di kantor PN. Di tempat itu, dia mendapatkan perawatan sementara agar pendarahan atau luka di pelipis kirinya tidak semakin parah.
"Saya saat itu berada di luar pagar kantor PN dan arah lemparan batu dari dalam setelah penonton sidang selesai menyaksikan sidang Bambang Tedi," katanya.
Sidang dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa (Bambang Tedi) berawal dari kasus utang piutang antara korban Erna Efriyanti dengan istri terdakwa, Ny Sebrat Haryanti. Terdakwa tidak senang kasus tersebut dilaporkan ke Ketua FPI Pusat Habib Rizieq sehingga terjadi kasus penganiayaan di supermarket pada tanggal 17 November 2011. JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP, pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 315 KUHP.
(try/nrl)











































