"Menyatakan, terdakwa Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis, Gusrizal, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mewajibkan Syarifuddin membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Majelis menilai, Syarifuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini juga cukup banyak dijaga oleh polisi. Tercatat ada sekitar 15 polisi berjaga-jaga di dalam ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara. Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.
Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/gah)