Hakim Irama Pernah Menghukum 100 Hari Bui Gadis yang Mengaku 'Kleptomania'

Bursa Calon Hakim Agung

Hakim Irama Pernah Menghukum 100 Hari Bui Gadis yang Mengaku 'Kleptomania'

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 09:52 WIB
Jakarta - Rekam jejak para calon hakim agung 2012 ternyata penuh cerita unik. Seperti dialami oleh Irama Chandra Ilja saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Padang. Saat itu, dia pernah menghukum gadis yang mengaku kleptomania dengan hukuman 100 hari penjara.

Menurut penelusuran detikcom, Selasa (28/2/2012), gadis yang mengaku mengalami gangguan psikis suka mengoleksi barang milik orang lain tanpa tujuan tertentu itu bernama Amanda (19). Namun setelah dibuktikan di persidangan, pengakuan kleptomania tersebut tidak terbukti.

Amanda terbukti mencuri sebuah telepon seluler, sebuah celana jeans dan sekotak peralatan kosmetika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 100 hari dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Irama Chandra Ilja yang didampingi hakim anggota Asnawati dan Masrimal dalam putusan yang dibacakan 27 Januari 2004 silam.

Dalam persidangan, orang tua Amanda mengaku Amanda sejak kelas satu SMP tidak betah di rumah. Tidak hanya itu, Amanda juga selalu ingin melarikan diri dan tidak pernah lagi masuk sekolah. Dalam pelariannya, Amanda hidup berpindah-pindah dari rumah saudara ke rumah saudara lainya. Dalam pelarian tersebut ia mencuri benda-benda berharga milik orang yang ditempatinya.

Guna membuktikan apakah terdakwa benar-benar kleptomania atau tidak, Irama mencoba membuktikan apakah terdakwa menderita gangguan tersebut atau tidak. Tetapi majelis hakim akhirnya tidak dapat membuktikan terdakwa menderita kleptomania. Sebab saat memberi keterangan terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya.

Hukuman 100 hari penjara ini dijalani oleh Amanda secara penuh. Namun saat diputus, sisa hukuman tinggal 4 hari saja karena dia telah mendekam selama 96 hari di rutan.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) telah meloloskan 45 nama untuk menjadi hakim agung. Mulai saat ini, apabila masyarakat memupunyai informasi tentang 45 nama tersebut bisa menginformasikan ke KY. Selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap III berupa tes investigasi (rekam jejak), klarifikasi, kepribadian, pembekalan, pemeriksaan kesehatan. Adapun wawancara akan digelar mulai 16 April hingga 9 Mei 2012 secara terbuka.




(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads