"Pagi ini jam 9 agenda vonis," tutur kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang kepada detikcom, Selasa (28/2/2012).
Junimart yakin, majelis hakim akan memberikan putusan yang objektif terlepas dari tekanan publik terhadap kasus tersebut selama ini. Dia juga menyebut tuntutan jaksa KPK yang menuntut 20 tahun penjara, terlalu emosional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin hakim akan menjatuhkan vonis bebas, karena tidak ada satu bukti pun yang relevan untuk mengatakan Syarifuddin menerima suap." sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara.
Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.
Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
(fjr/sdf)