4 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Depok

4 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Depok

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 02:01 WIB
Depok - Polresta Depok menggelar operasi Sikat Madat. Hasilnya, dari beberapa tempat berbeda, Satuan Antinarkoba Polresta Depok menangkap empat pengedar Ganja dan Heroin.

Dalam waktu seminggu pengungkapan kasus pengedaran narkoba terbesar dibongkar. Barang bukti yang diamankan, 36 kilogram ganja kering dengan total Rp 68 juta dan 32 paket heroin masing-masing seberat 1 kilogram.

"Empat tersangka dibekuk polisi dalam penggerebekan tersebut di tempat yang berbeda," papar Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada wartawan di Mapolresta Depok Jalan Raya Margonda, Senin (27/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah NS (29) alias Tawa yang dibekuk di rumahnya di Jalan Syukur No5, RT02/08, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa (25/2/2012), sekitar pukul 00.00 WIB. Dari NS polisi menyita 34 kilogram ganja kering.

Sebelumnya, polisi tangkap EI (24) warga Bekasi di Jalan Radar Auri, Cisalak Pasar, Cimanggis, Jumat (24/2) siang dengan barang bukti 1 kilogram.

"Dari tangkapan satu ke tangkapan lain berdasarkan hasil pengembangan. Pokoknya dalam bulan Februari ini kami giat sikat madat. Kemungkinan juga operasi ini akan diperpanjang," ujar Kaharni.

Selain itu, cerita Mulyadi, pada Kamis (23/2) Polsek Cimanggis meringkus IC (25) di rumahnya, Jalan Tipar, Mekarsari, Cimanggis.

Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Pol Djitu Martono, pihaknya telah menangkap RH (25) di Jalan Gang Kapuk, Desa Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (22/2/2012).

"Sekitar pukul sepuluh dengan 32 paket heroin," ujar Djitu Martono.

Penangkapan keempat dilakukan dalam waktu seminggu. Beberapa tersangka dibekuk saat melakukan transaksi pada anggota yang menyamar. Seluruh tersangka yang ditangkap merupakan target operasi aparat kepolisian. Pasalnya, para bandar tersebut merupakan pemain lama yang sangat licin ditangkap.

Keempat tersangka mengatakan madat tersebut diambil dari J, toke madat besar yang tinggal di Jakarta. J sekarang jadi DPO kepolisian se-Polda Metro Jaya.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI, No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara.

(sdf/sdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads