4 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Depok
Selasa, 28/02/2012 02:01 WIB
Depok
Polresta Depok menggelar operasi Sikat Madat. Hasilnya, dari beberapa tempat berbeda, Satuan Antinarkoba Polresta Depok menangkap empat pengedar Ganja dan Heroin.
Dalam waktu seminggu pengungkapan kasus pengedaran narkoba terbesar dibongkar. Barang bukti yang diamankan, 36 kilogram ganja kering dengan total Rp 68 juta dan 32 paket heroin masing-masing seberat 1 kilogram.
"Empat tersangka dibekuk polisi dalam penggerebekan tersebut di tempat yang berbeda," papar Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada wartawan di Mapolresta Depok Jalan Raya Margonda, Senin (27/2/2012).
Mereka adalah NS (29) alias Tawa yang dibekuk di rumahnya di Jalan Syukur No5, RT02/08, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa (25/2/2012), sekitar pukul 00.00 WIB. Dari NS polisi menyita 34 kilogram ganja kering.
Sebelumnya, polisi tangkap EI (24) warga Bekasi di Jalan Radar Auri, Cisalak Pasar, Cimanggis, Jumat (24/2) siang dengan barang bukti 1 kilogram.
"Dari tangkapan satu ke tangkapan lain berdasarkan hasil pengembangan. Pokoknya dalam bulan Februari ini kami giat sikat madat. Kemungkinan juga operasi ini akan diperpanjang," ujar Kaharni.
Selain itu, cerita Mulyadi, pada Kamis (23/2) Polsek Cimanggis meringkus IC (25) di rumahnya, Jalan Tipar, Mekarsari, Cimanggis.
Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Pol Djitu Martono, pihaknya telah menangkap RH (25) di Jalan Gang Kapuk, Desa Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (22/2/2012).
"Sekitar pukul sepuluh dengan 32 paket heroin," ujar Djitu Martono.
Penangkapan keempat dilakukan dalam waktu seminggu. Beberapa tersangka dibekuk saat melakukan transaksi pada anggota yang menyamar. Seluruh tersangka yang ditangkap merupakan target operasi aparat kepolisian. Pasalnya, para bandar tersebut merupakan pemain lama yang sangat licin ditangkap.
Keempat tersangka mengatakan madat tersebut diambil dari J, toke madat besar yang tinggal di Jakarta. J sekarang jadi DPO kepolisian se-Polda Metro Jaya.
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI, No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara.
(sdf/sdf)
Dalam waktu seminggu pengungkapan kasus pengedaran narkoba terbesar dibongkar. Barang bukti yang diamankan, 36 kilogram ganja kering dengan total Rp 68 juta dan 32 paket heroin masing-masing seberat 1 kilogram.
"Empat tersangka dibekuk polisi dalam penggerebekan tersebut di tempat yang berbeda," papar Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada wartawan di Mapolresta Depok Jalan Raya Margonda, Senin (27/2/2012).
Mereka adalah NS (29) alias Tawa yang dibekuk di rumahnya di Jalan Syukur No5, RT02/08, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa (25/2/2012), sekitar pukul 00.00 WIB. Dari NS polisi menyita 34 kilogram ganja kering.
Sebelumnya, polisi tangkap EI (24) warga Bekasi di Jalan Radar Auri, Cisalak Pasar, Cimanggis, Jumat (24/2) siang dengan barang bukti 1 kilogram.
"Dari tangkapan satu ke tangkapan lain berdasarkan hasil pengembangan. Pokoknya dalam bulan Februari ini kami giat sikat madat. Kemungkinan juga operasi ini akan diperpanjang," ujar Kaharni.
Selain itu, cerita Mulyadi, pada Kamis (23/2) Polsek Cimanggis meringkus IC (25) di rumahnya, Jalan Tipar, Mekarsari, Cimanggis.
Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Pol Djitu Martono, pihaknya telah menangkap RH (25) di Jalan Gang Kapuk, Desa Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (22/2/2012).
"Sekitar pukul sepuluh dengan 32 paket heroin," ujar Djitu Martono.
Penangkapan keempat dilakukan dalam waktu seminggu. Beberapa tersangka dibekuk saat melakukan transaksi pada anggota yang menyamar. Seluruh tersangka yang ditangkap merupakan target operasi aparat kepolisian. Pasalnya, para bandar tersebut merupakan pemain lama yang sangat licin ditangkap.
Keempat tersangka mengatakan madat tersebut diambil dari J, toke madat besar yang tinggal di Jakarta. J sekarang jadi DPO kepolisian se-Polda Metro Jaya.
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI, No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara.
(sdf/sdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 14:42 WIB
Dituding 'Merampok' Tanah Adat, Pemerintah Membantah
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 14:31 WIB
Penahanan Iswahyudi, Penodong Senpi di Plaza Indonesia Ditangguhkan
-
Rabu, 23/05/2012 14:27 WIB
Rotasi FPD, Mirwan Amir Tak Lagi Pimpin Banggar DPR
-
Rabu, 23/05/2012 14:21 WIB
Desak Pengusutan Korupsi PON, Mahasiswa Riau Rusak Pagar Tugu Countdwon
-
Rabu, 23/05/2012 13:18 WIB
Pilot dan Pramugari Sambut Jenazah Kapten Aan di Masjid Al Bakrie
-
Rabu, 23/05/2012 14:00 WIB
Oki Kenang Kapten Aan yang Suka Kasih Tiket Terbang Gratis
-
Rabu, 23/05/2012 13:51 WIB
Yusril: Remisi Corby Berdampak Buruk Bagi Harkat Bangsa
-
Rabu, 23/05/2012 13:35 WIB
Buku SD Bergambar Nabi Muhammad di Solo Ditarik dari Perpustakaan
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
