UU KPK Diusulkan Atur Larangan Penyidik Pacaran dengan Pihak Berperkara

UU KPK Diusulkan Atur Larangan Penyidik Pacaran dengan Pihak Berperkara

- detikNews
Senin, 27 Feb 2012 22:13 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat memberi usulan yang unik mengenai Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Martin usul UU KPK mengatur penyidik tidak boleh dipacari atau pun memacari pihak yang berperkara.

"Dalam UU KPK sebelumnya diatur bagaiamana ada seorang penyidik menerima suap. Tidak pernah terpikir kan bagaimana penyidik KPK tidak boleh dipacari," ujar Martin dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Martin meminta usulan tersebut dimasukan dalam Revisi UU KPK yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Hal ini menurut Martin harus menjadi pertimbangan agar menjaga independensi para penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan terjadi di KPK. Dan yang dipacarinya ini calon tersangka," tutur politisi Gerindra ini.

Yang dimaksud oleh Martin dalam hal ini adalah hubungan asmara yang terjalin antara Angelina Sondakh dan Brotoseno. Brotoseno pernah menjadi penyidik di KPK sementara Angelina terjerat kasus hukum di KPK.

"Kasus ini membuat kita sadar bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan orang untuk mengintervensi netralitas penyidik," imbuhnya.

"Kita lihat lemahnya BAP Angie. Berati penyidiknya lemah, seolah bukan mau membongkar tapi mau menutupi," ungkap Martin.

(mpr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads