"Dalam UU KPK sebelumnya diatur bagaiamana ada seorang penyidik menerima suap. Tidak pernah terpikir kan bagaimana penyidik KPK tidak boleh dipacari," ujar Martin dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Martin meminta usulan tersebut dimasukan dalam Revisi UU KPK yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Hal ini menurut Martin harus menjadi pertimbangan agar menjaga independensi para penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimaksud oleh Martin dalam hal ini adalah hubungan asmara yang terjalin antara Angelina Sondakh dan Brotoseno. Brotoseno pernah menjadi penyidik di KPK sementara Angelina terjerat kasus hukum di KPK.
"Kasus ini membuat kita sadar bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan orang untuk mengintervensi netralitas penyidik," imbuhnya.
"Kita lihat lemahnya BAP Angie. Berati penyidiknya lemah, seolah bukan mau membongkar tapi mau menutupi," ungkap Martin.
(mpr/fjr)