"Sebagai warga negara yang baik, seharusnya kan Anda nggak perlu dijemput," kata ketua majelis, Hendri Agusten.
Hendri mengatakan itu saat mengawali sidang lanjutan Kabag Program dan Evaluasi P2KT, Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum mengaku sudah mengirimkan tiga kali surat panggilan resmi supaya Ali hadir di Pengadilan. Namun Ali sendiri baru menerima satu di antara surat itu.
"Yang nyampe ke tangan saya itu panggilan yang ke dua," jawab Ali.
Saat dibacakan identitasnya, Ali diketahui punya dua rumah di Jakarta. Salah satunya ada di kompleks DPR. Yang menarik, saat ini Ali tidak lagi menjabat sebagai anggota Dewan, namun dia masih memiliki rumah di sana.
(mok/fjr)