Jaksa Bersikukuh Umar Patek Otaki Sejumlah Pengeboman di Indonesia

Jaksa Bersikukuh Umar Patek Otaki Sejumlah Pengeboman di Indonesia

- detikNews
Senin, 27 Feb 2012 10:51 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh Umar Patek menjadi otak berbagai pengeboman di Indonesia. Hal ini disampaikan saat membacakan jawaban atas eksepsi Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Eksepsi terdakwa tidak beralasan," kata JPU Ricky Tomy di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (27/2/2012).

Menurut jaksa, perbuatan yang didakwakan terhadap Umar Patek sudah tepat yaitu pasal 15 jo pasal 13 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Umar Patek dalam eksepsinya telah membantah tuduhan tersebut. "Kami tetap pada dakwaan kami," tegas Ricky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama persidangan, Umar Patek tidak menampakkan ekspresi. Sidang yang dimulai pukul 08.50 WIB berlangsung tidak sampai 30 menit. Pantauan detikcom, puluhan aparat berjaga menggunakan senjata laras panjang di setiap sudut pengadilan.

Bahkan di sudut ruang pengadilan, 2 polisi bersiaga dengan senjata api laras panjang. Setiap orang yang hendak ikut sidang di ruangan harus menyerahkan identitas diri yang ditukar dengan kartu pengunjung. Seluruh tas dan handphone harus dicek melalui metal detector.

Pengunjung pengadilan saat memasuki halaman pengadilan harus dicek secara ketat. Sedangkan kendaraan pengunjung diparkir di samping areal pengadilan.

Seperti diketahui, Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Seperti aksi pengeboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 198 orang. Dia juga diduga terlibat dalam aksi teror di malam Natal pada tahun 2000 di sejumlah gereja.

Diketahui pada 2009 Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa empat senjata api jenis FN dan satu revolver. Patek juga sempat melakukan uji coba senjata api jenis M.16 bersama Dulmatin di Lebak, Banten. Atas perbuatanya, dia diancam hukuman mati.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads