"Melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, ancamannya 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi detikcom, Senin (27/2/2012).
Polisi menangkap Rochadi pada Jumat (24/2) lalu. "Masih ditahan di Polda," jelas Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah itu kejaksaan menghentikan kasus pemalsuan surat kuasa itu karena para lawyer tersebut menyerahkan surat keterangan perlintasan Siong dari dan keluar Indonesia pada 25 Maret 2011. Dalam dokumen perlintasan yang ditandatangani Rochadi itu, Siong tercatat seolah-olah datang ke Indonesia menggunakan pesawat Tiger pada 5 Agustus 2009 dan keluar dari Indonesia pada 6 Agustus 2009 menggunakan pesawat KLM Royal Dutch untuk tujuan Amsterdam.
Pihak PT Markindo tidak puas. Mereka yakin kalau surat perlintasan Siong itu palsu. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya terbongkar sudah bahwa dokumen perlintasan atas nama Siong itu dipalsukan.
(ndr/nrl)