Ahmad Rifai, yang banyak berbicara ke media di luar kasus yang sedang
dihadapi Rosa. Menurut Agus Condro, yang juga pernah dilindungi LPSK dalam
kasus suap pemilihan DGS BI, perjanjian antara Rosa dan LPSK bisa
diperbarui demi pengungkapan kasus korupsi.
"Kalau memang bukti yang dilaporkan ke KPK itu memadai, saya kira LPSK dan Rosa bisa memperbarui perjanjian. Bahkan, mestinya Rosa bisa diberi reward
berupa perlindungan," kata Agus saat berbincang dengan detikcom, Minggu
(26/2/2012).
Agus Condro merupakan whistle blower dalam kasus suap pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dalam penyelesaian kasusnya, ia
meminta perlindungan kepada LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kepada Rosa dengan syarat laporan pihak Rosa kepada KPK dapat
dipertanggungjawabkan. Dalam artian, laporan pihak Rosa ke KPK harus
disertai bukti-bukti yang cukup kuat.
"Kalau Mindo (Rosa-red) itu itikadnya baik, mestinya perlindungannya tidak
usah dicabut. LPSK perlu berkonsultasi dengan KPK, ini ngangkat nggak
laporan pengacaranya," jelas Agus.
Seperti diketahui LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah
diberikan terhadap Rosa atas kasus Wisma Atlet tersebut. Alasannya, Rifai
terlalu banyak bicara soal kasus sehingga membahayakan posisi Rosa.
Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK yaitu orang
yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan
pihak lain.
Rifai memprotes pernyataan LPSK yang mengancam akan mencabut perlindungan.
Sementara, LPSK akan membahas masalah tersebut dalam rapat paripurna pukul
10.00 WIB nanti.
(trq/nrl)