"LPSK kan hanya tidak setuju dengan metode laporan pengacara Rosa yang dilakukan secara terbuka. Secara substansi kan mereka setuju dengan laporan itu. Jadi menurut saya agak berlebihan kalau mereka sampai mengancam untuk mencabut perlindungan," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, saat dihubungi detikcom, Senin (27/02/2012).
Menurut Ray, meski berada dalam perlindungan LPSK, seorang warga negara tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam upaya membongkar kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula dengan keterbukaan laporan, Ray menilai langkah tersebut diperlukan agar masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut laporan tindak pidana korupsi. Jadi, tidak seharusnya LPSK mempermasalahkan keterbukaan laporan yang dilakukan oleh pengacara Rosa, Ahmad Rifai.
"Yang penting bukan Rosa yang melakukan pengaduannya. Artinya bukan Rosa yang keluar dari perlindungan LPSK," jelas Ray.
Seperti diketahui LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah diberikan terhadap Rosa atas kasus Wisma Atlet tersebut. Alasannya, Rifai terlalu banyak bicara soal kasus sehingga membahayakan posisi Rosa.
Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain.
(trq/ahy)