"Saya bukan anggota TPF jadi nggak ada urusannya dengan saya, ngapain saya bersaksi untuk Nazaruddin," kata Max ketika dihubungi detikcom, Jumat (24/2/2012).
Menurut Max, anggota TPF lah yang harus bersaksi untuk Nazaruddin. Mereka juga harus memberikan keterangan secara lengkap dan jujur di depan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim advokasi M Nazaruddin akan mengajukan saksi meringankan dalam persidangan lanjutan. Mereka adalah Tim Pencari Fakta Partai Demokrat dan Anas Urbaningrum.
Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/2) lalu.
Hotman menjelaskan, mereka yang dipanggil adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, Benny K Harman dan Anas. "Saksi yang kami minta adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, Benny K Harman," jelas Hotman.
Selain mereka, tim kuasa hukum Nazaruddin juga meminta penyidik KPK untuk bersedia menjadi saksi meringankan. Penyidik yang dimaksud adalah Sigit Haryono, Arif dan Novel
(van/gun)