"Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai tersebut justru membahayakan posisi Rosa. Jika pernyataan Ahmad Rifai atas persetujuan Rosa maka perlindungan bisa kami hentikan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat, (24/2/2012).
Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSK juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan surat kuasa Rosa terhadap Ahmad Rifai. "Jika ternyata Ahmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa maka LPSK akan membatasi pihak yang dapat bertemu Rosa. Yang mau bertemu Rosa harus atas persetujuan LPSK," terang Abdul Haris.
(asp/gah)