"Sidang ditunda pekan depan. Tadi Kris sakit tetapi tetap dipaksa datang ke pengadilan," kata kuasa hukum Kris dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses, saat dihubungi detikcom, Kamis (23/2/2012).
Kris mengalami rasa sakit di dada sejak semalam. Sebelum sidang dia sempat dicek di Klinik Rutan Salemba tetapi dinyatakan sehat. Namun setiba di pengadilan, kesehatannya terus drop sehingga hakim meminta sidang ditunda hingga pekan depan. "Dadanya sesak, sudah satu minggu terakhir," papar Jefri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga proses penyidikan terakhir Rahmat mengakui telah membunuh Hertati dan ER. Sedangkan Kris membantah terlibat ikut dalam rencana jahat tersebut.
"Klien kami saat kejadian berada di pabrik. Banyak teman-teman kerja Kris yang melihat Kris di pabrik selama waktu terjadi pembunuhan. Kami punya alibi kuat," terang Jefri.
Seperti diketahui, Rahmat membunuh Hertati lantaran merasa kesal karena diminta pertanggungjawaban atas kehamilan Hertati. Hertati saat itu diperkirakan tengah mengandung 2 bulan.
Rahmat membunuh Hertati dengan cara membekapnya hingga lemas dan kemudian menusuk perutnya dengan sebilah pisau pada 14 Oktober 2012. Anak Hertati, ER, lalu dihabisi setelah melihat ibunya tewas. Dalam keadaan sekarat, Rahmat kemudian menyodomi ER. Setelah itu, Rahmat menyiramkan bensin dan membakar mayat ER.
Siangnya, Rahmat membuang mayat Hertati dalam kemasan kardus televisi di di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara. Sementara mayat ER dibuang dalam kemasan koper di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada keesokan harinya.
(asp/nrl)