"Kalau sudah siap kita serahkan berkasnya. Dilimpahkan Minggu depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Pekan ini, polisi fokus mematangkan berkas. Saksi ahli dan jaksa terus dilibatkan agar berkas bisa segera rampung dan memenuhi target pelimpahan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani cs ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Afriyani kemudian dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 310 jo 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Undang-Undang narkotika. Sementara tiga temannya hanya dikenakan Undang-Undang Narkotika.
(ndr/nrl)