Berkas 'Sopir Maut' Afriyani Dilimpahkan ke Jaksa Pekan Depan

Berkas 'Sopir Maut' Afriyani Dilimpahkan ke Jaksa Pekan Depan

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 15:09 WIB
Jakarta - Berkas penabrak pejalan kaki yang menyebabkan 9 orang tewas, Afriyani, kini masih dibahas polisi, jaksa, dan saksi ahli dalam gelar perkara. Diharapkan berkas Afriyani pekan depan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kalau sudah siap kita serahkan berkasnya. Dilimpahkan Minggu depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Pekan ini, polisi fokus mematangkan berkas. Saksi ahli dan jaksa terus dilibatkan agar berkas bisa segera rampung dan memenuhi target pelimpahan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (22/1) siang lalu. Sembilan di antaranya tewas dan tiga lainnya luka-luka.

Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani cs ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Afriyani kemudian dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 310 jo 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Undang-Undang narkotika. Sementara tiga temannya hanya dikenakan Undang-Undang Narkotika.


(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads