Kejagung: Gugatan Terhadap Kewenangan Jaksa Menyidik Tak Beralasan
Rabu, 22/02/2012 05:04 WIB
Jakarta
Kewenangan jaksa untuk menyidik dan menuntut perkara korupsi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Menanggapi hal ini, Wakil Jaksa Agung, Darmono menyebutnya tidak beralasan.
Darmono menilai, alasan inkonstitusional yang dijadikan dasar pengajuan gugatan tersebut tidak jelas. Menurutnya, hampir 90 persen negara-negara di dunia ini menganut sistem yang memberi wewenang pada jaksa untuk melakukan penyidikan.
"Lebih-lebih perkara korupsi dan pelanggaran HAM berat yang umumnya pelakunya mempunyai latar belakang jabatan, pendidikan yang tinggi, pengalaman yang banyak, modus tindak pidananya tinggi dan canggih, sehingga penanganan kasusnya harus profesional. Dan jaksa secara umum punya kemampuan untuk itu," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono saat dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2012) malam.
"Sehingga alasan menggugat kewenangan penyidikan oleh jaksa tersebut adalah tidak beralasan dan terkesan dicari-cari saja," imbuhnya.
Terhadap alasan gugatan yang menyatakan, kewenangan ganda yang dimiliki jaksa membuat penanganan perkara korupsi menjadi subjektif, Darmono tidak sepakat. Dijelaskan dia, kewenangan penyidikan yang dimiliki jaksa justru membantu jaksa dalam melakukan penuntutan yang tepat.
"Oh tidak mungkin (tidak objektif), karena penanganan perkara tidak hanya berhenti di tangan jaksa, tapi masih diuji lagi di pengadilan. Dan di pengadilan itu, berhasil tidaknya penuntutan adalah tanggung jawab jaksa, sehingga wajar jaksa harus memahami perkara sejak proses penyidikan," tandas mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang PNS asal Kabupaten Seram Barat, Dzainudin Kaisupy mengajukan gugatan uji materi terhadap kewenangan jaksa menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam kasus korupsi. Dzainudin menguji materi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai pasal tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 28 d ayat 1 dan 28 j ayat 2 UUD 1945.
(nvc/ans)
Darmono menilai, alasan inkonstitusional yang dijadikan dasar pengajuan gugatan tersebut tidak jelas. Menurutnya, hampir 90 persen negara-negara di dunia ini menganut sistem yang memberi wewenang pada jaksa untuk melakukan penyidikan.
"Lebih-lebih perkara korupsi dan pelanggaran HAM berat yang umumnya pelakunya mempunyai latar belakang jabatan, pendidikan yang tinggi, pengalaman yang banyak, modus tindak pidananya tinggi dan canggih, sehingga penanganan kasusnya harus profesional. Dan jaksa secara umum punya kemampuan untuk itu," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono saat dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2012) malam.
"Sehingga alasan menggugat kewenangan penyidikan oleh jaksa tersebut adalah tidak beralasan dan terkesan dicari-cari saja," imbuhnya.
Terhadap alasan gugatan yang menyatakan, kewenangan ganda yang dimiliki jaksa membuat penanganan perkara korupsi menjadi subjektif, Darmono tidak sepakat. Dijelaskan dia, kewenangan penyidikan yang dimiliki jaksa justru membantu jaksa dalam melakukan penuntutan yang tepat.
"Oh tidak mungkin (tidak objektif), karena penanganan perkara tidak hanya berhenti di tangan jaksa, tapi masih diuji lagi di pengadilan. Dan di pengadilan itu, berhasil tidaknya penuntutan adalah tanggung jawab jaksa, sehingga wajar jaksa harus memahami perkara sejak proses penyidikan," tandas mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang PNS asal Kabupaten Seram Barat, Dzainudin Kaisupy mengajukan gugatan uji materi terhadap kewenangan jaksa menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam kasus korupsi. Dzainudin menguji materi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai pasal tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 28 d ayat 1 dan 28 j ayat 2 UUD 1945.
(nvc/ans)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 13:07 WIB
Putusan Sela Agusrin Bisa Ganggu Pemerintahan Bengkulu
-
Selasa, 22/05/2012 13:06 WIB
Warga & PTPN II Kebun Sei Semayang Sumut Bersitegang, 5 Truk Dibakar
-
Selasa, 22/05/2012 13:05 WIB
Polda Metro Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Badai Kerispatih: Papa dalam Keadaan Baik
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Gunung Padang Diyakini Tempat Kegiatan Reliji Masyarakat Prasejarah
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Badai Kerispatih: Papa dalam Keadaan Baik
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
672 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
