Bertemu Pihak Berperkara, Hakim Kasus Anand Krishna Diskors 6 Bulan

Bertemu Pihak Berperkara, Hakim Kasus Anand Krishna Diskors 6 Bulan

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2012 19:20 WIB
Jakarta - Gara-gara bertemu pihak berperkara dalam satu mobil, hakim Hari Sasangka harus menanggung malu. Sebab pertemuan tersebut melanggar kode etik hakim. Alhasil, Mahkamah Agung (MA) menghukum hakim kasus Anand Krishna tersebut dengan hukuman skorsing tidak boleh menyidang selama 6 bulan.

Putusan ini diunduh dalam website resmi MA beberapa waktu lalu. "Kami menyatakan rasa salutnya atas keputusan yang di ambil oleh MA untuk memberikan hukuman disiplin terhadap hakim Hari Sasangka. Hari Sasangka telah dijatuhi hukuman berupa hakim non-palu selama 6 bulan dengan dikurangi tunjangan remunerasi selama 6 bulan sebesar 90 persen tiap bulannya," kata kuasa hukum Anand Krishna, Humphrey Djemat saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/2/2012).

Menurut Humphrey, hukuman disiplin yang dijatuhkan MA terhadap hakim yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi Ambon ini sudah sangat tepat. Diharapkan hukuman ini memberikan efek jera kepada hakim-hakim lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan melanggar kode etik. Apalagi ini bertemu berdua dengan perempuan yang sedang berperkara dalam kasus pencabulan. Hanya dia dan Tuhan yang tahu mereka berbuat apa," papar pengacara TKI ini.

Sebagaimana diketahui, Hakim Hari Sasangka telah di laporkan di Komisi Yudisial (KY) karena menemui saksi korban wanita dalam kasus pencabulan dengan terlapor Anand Krishna, Shinta Kencana Kheng di dalam mobil Shinta. Akibat perbuatan tercela tersebut Hakim Hari Sasangka langsung diganti oleh Hakim Albertina Ho, sebagai Ketua Majelis perkara Anand Krishna. Drama kisah ini berakhir pada 22 November 2011 saat Albertina Ho memutus Anand Krishna bebas murni dengan menyatakan Anand Krishna tidak terbukti bersalah.

"Saya kagum atas langkah yang diambil Ketua Muda Bidang Pengawasan Hatta Ali," puji Humphrey.

(asp/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads