"Pemda tidak boleh berhenti sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar anggota DPRD Komisi D, Sanusi, kepada detikcom, di Balaikota, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Sanusi mengimbau agar pemprov DKI menyiapkan tim yang solid untuk mengajukan PK. Sanusi berharap tim kuasa hukum yang dipersiapkan tidak 'masuk angin', bahkan bila perlu menggantinya dengan yang baru..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Porta Nigra dan mengalahkan Pemprov DKI Jakarta dalam sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Alhasil, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo harus siap-siap merogoh kocek APBD sebesar Rp 391 miliar untuk diberikan ke PT Porta Nigra sesuai putusan MA.
Tak terima dengan keputusan tersebut, Foke melakukan perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.
(sdf/lh)