DPRD DKI Jakarta Dukung Pengajuan PK Kasus Porta Nigra

DPRD DKI Jakarta Dukung Pengajuan PK Kasus Porta Nigra

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2012 11:46 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus sengketa kepemilikan lahan di Meruya Selatan, Jakarta Barat, yang digugat PT Porta Nigra. DPRD DKI Jakarta mendukung penuh upaya tersebut.

"Pemda tidak boleh berhenti sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar anggota DPRD Komisi D, Sanusi, kepada detikcom, di Balaikota, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Sanusi mengimbau agar pemprov DKI menyiapkan tim yang solid untuk mengajukan PK. Sanusi berharap tim kuasa hukum yang dipersiapkan tidak 'masuk angin', bahkan bila perlu menggantinya dengan yang baru..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang kita kalah, ya mau tidak mau harus bayar, kita sanggup. Tapi bukan masalah sanggup atau tidak sanggup, kita harus berjuang untuk memenangkan gugatan ini," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Porta Nigra dan mengalahkan Pemprov DKI Jakarta dalam sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Alhasil, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo harus siap-siap merogoh kocek APBD sebesar Rp 391 miliar untuk diberikan ke PT Porta Nigra sesuai putusan MA.

Tak terima dengan keputusan tersebut, Foke melakukan perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.


(sdf/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads