4 Tersangka Judi Beromzet Rp 50 Juta/Hari di Lippo Cikarang Dibekuk

4 Tersangka Judi Beromzet Rp 50 Juta/Hari di Lippo Cikarang Dibekuk

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2012 11:41 WIB
Jakarta - 4 Tersangka judi jackpot di Ruko Ropson, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, dibekuk. Satu di antara tersangka merupakan penanggung jawab judi beromzet Rp 50 juta per harinya itu.

"Ada 4 orang yang kita amankan. Termasuk penanggung jawab. Sehari (omzet) mereka bisa Rp 50 juta," kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2012).

Keempat tersangka tersebut yakni FLD, W, B, dan AG. Beberapa karyawan juga sempat diamankan. Namun dibebaskan kembali dan hanya sebagai saksi. Sementara itu, kurang lebih 5 pemain juga ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu mengatakan, anggotanya menggerebek tempat perjudian ini pada Sabtu (17/2) pukul 17.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut polisi menyita ribuan koin judi, 26 mesin jackpot, dan uang cash lebih dari Rp 17 juta.

"Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," jelasnya.

(gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads