"Ada 4 orang yang kita amankan. Termasuk penanggung jawab. Sehari (omzet) mereka bisa Rp 50 juta," kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2012).
Keempat tersangka tersebut yakni FLD, W, B, dan AG. Beberapa karyawan juga sempat diamankan. Namun dibebaskan kembali dan hanya sebagai saksi. Sementara itu, kurang lebih 5 pemain juga ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," jelasnya.
(gus/nrl)