"PPATK menjawab pertanyaan Komisi III mengenai rekening gendut pejabat eselon I, II PNS. Dalam analisis PPATK tidak menggunakan istilah rekening gendut. Namun klasifikasi berdasarkan hasil temuan dapat kami sampaikan," kata Yusuf dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Untuk pegawai negeri, dipaparkan Yusuf, ada 707 rekening dengan transaksi mencurigakan. Didominasi oleh PNS berumur di atas 45 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu PPATK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan menyangkut pejabat Polri, Kejaksaan dan KPK. Jumlah transaksinya tergolong cukup besar.
"Polri ada 89 laporan hasil analisi, kejaksaan ada 12 laporan, hakim 17 laporan, KPK 1 laporan, dan legislatif 65 laporan," papar Yusuf.
Dari laporan tersebut, sebanyak 119 laporan diteruskan ke penegak hukum.
"Total hasil analis yang diproses penegak hukum ada 119 hasil analisis," imbuhnya.
(van/lh)











































